BALIKPAPAN, PROKALTIM – Tidak terasa Ramadan di depan mata. Tinggal menghitung hari, umat Islam akan melaksanakan puasa selama satu bulan. Sejumlah tradisi saat Ramadan tentu telah dirindukan.
Salah satunya adalah Pasar Ramadan. Menjelang berbuka puasa, berburu kuliner menjadi aktivitas yang seru. Beragam makanan khas Ramadan mudah ditemui. Namun, pelaksanaan Pasar Ramadan tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Setahun ini, aktivitas masyarakat dibayangi pandemi Covid-19.
Terkait pelaksanaan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli, telah diatur dalam surat keputusan (SK) wali kota. Pelaksanaan Pasar Ramadan, baik yang dikoordinasi perorangan maupun LPM, harus mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu. Pihak kecamatan nantinya yang bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.
“Apakah bisa pasar Ramadan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Kalau tidak bisa, maka tidak akan diberikan rekomendasi atau pasarnya ditiadakan,” jelasnya.
Pihak penyelengggara, lanjutnya, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturannya meliputi antara pedagang satu dengan yang lain harus berjarak minimal satu meter. Selain itu, pemgelola juga harus memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar.
“Ini tujuannya supaya tidak terjadi kerumunan. Sebelum masuk Pasar Ramadan, juga wajin ada pengukuran suhu tubuh,” ujarnya dalam rilis beberapa waktu lalu.
Pengunjung dan pedagang juga wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan. (dah)