Search
Search
Close this search box.

Tidak Berniat Mencuri Tapi Ada Kesempatan, Sikat Rp 35 Juta Lewat Ventilasi

SAMARINDA, PROKALTIM- Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu toko yang berada di Samarinda Kota, Jumat (2/4).

Barang bukti yang diamankan petugas (foto:psamudra/prokaltim.com)

Menerima laporan tersebut jajaran Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan, sembari itu petugas juga membuka CCTV toko tersebut untuk melihat ciri-ciri pelaku itu.

Setelah melihat CCTV itu jajaran Polsekta Samarinda Kota telah mengenali ciri-ciri tersangka yang kebetulan juga tersangka mantan residivis, dan jajaran Kepolisian juga mengetahui tempat kerja tersangka sehari-hari.

Kapolsek Samarinda Kota AKP. Creato Sonitehe Gulo menjelaskan saat Press Release terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. 42 bulan 4 Tahun 2021, jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian.

Baca juga  Sebagai Pemilik Baru, Mohammad Rafil Perdana Oprtimistis Persiba Tetap di Liga 2

Kedua pelaku tersebut bekerja sebagai juru parkir di kawasan  pertokoan yang tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua pelaku menjelaskan ketika ada salah satu toko yang terdapat celah untuk bisa masuk ke dalam toko tersebut melalui ventilasi yang muat dimasuki orang dewasa, seketika itulah terlintas nait jahat kedua pelaku tersebut untuk melakukan aksinya.

Setelah melihat situasi toko dirasa aman kedua pelaku yakni  RK (29) dan AR (38) melangsungkan aksinya, melalui ventilasi toko, RK dan AR masuk ke dalam toko itu kemudian mengarah ke meja kasir untuk mengambil uang toko sebesar Rp 35.250.000 yang kemudian dibagi dua.

Dari hasil tersebut tersangka membeli sebuah motor matik,  dan sebagian untuk membayar hutang.

Baca juga  Boomingnya Bisnis Syahwat, 15 Orang Terjaring Operasi Pekat, Ini Peran Mereka

“Tidak ada niat kami untuk melakukan tindakan tersebut, karena ada kesempatan maka terjadilah pencurian di toko tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar hutan,”ungkap kedua tersangka.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka di jerat Pasal (363) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jum/adl).

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]