BALIKPAPAN, PROKALTIM – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait klaim santunan. Santunan ini diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sejak akhir tahun 2020, PT Jasa Raharja bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim wilayah Balikpapan menggelar sosialisasi di sejumlah kelurahan. Terbaru, sosialisasi digelar di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan tersebut dihadiri oleh para ketua RT. Kegiatan ini rencananya akan digelar di seluruh kelurahan.
Untuk diketahui, guna mendekatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat, Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim telah meresmikan tiga Kantor Samsat Pembantu sekaligus di Balikpapan. Ketiga Kantor Samsat Pembantu itu berlokasi di Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, dan Kelurahan Teritip di wilayah Balikpapan.
“Kami sekalian mendata kendaraan warga di RT masing-masing, apakah kendaraan masih ada di sini atau tidak,” kata Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja, Bobby Nelwan S, hari ini (14/4).
Materi sosialisasi, lanjutnya, sama di setiap kelurahan. Materi yang diberikan terkait bagaimana cara pengajuan santunan, bagaimana prosesnya, hingga syarat-syarat untuk klaim santunan.
“Nanti pihak RT-lah yang akan meneruskan kepada warganya masing-masing,” ujarnya.
Sementara ditanya terkait pemahaman terkait klaim santunan apakah masih rendah, dia menjelaskan, tidak bisa dikatakan sangat rendah. Pemahaman masyarakat Balikpapan terkait hal tersebut cukup baik.
“Rendah sekali tidak, tapi masih banyak juga yang belum memahami. Untuk itu (sosialisasi selanjutnya), akan terus kami lakukan” tutupnya. (dah)