BALIKPAPAN, Prokaltim.Com- Perselisihan kepemilikan Ocean Resto Balikpapan terus bergulir, Jumat (8/5) sekelompok preman menggeruduk karyawan Ocean Resto yang tengah bekerja melayani pengunjung.
Karyawan Ocean, Aspian menyebut pihak yang mendatangi dan memagar lokasi restoran berasal dari pihak Gino Sakiris.
Gino merasa memiliki 40 persen saham Ocean Resto (CV.Bintang Timur) pada 2014 silam bersama Jovinus Kusumadi, namun kuasa hukum Ocean Resto, Mulyati mengatakan berdasar putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, no 71/pdt.sus/PKPU/2019/PN Niaga Sby, saham yang telah di beli oleh Gino Sakiris pada CV Bintang Timur (Ocean Resto) telah dibeli kembali oleh Jovinus Kusumadi dalam hasil RUPS 23 Agustus 2017 (vide bukti T-5), hasil RUPS tanggal 14 September 2017 (vide bukti T-6), minute meeting tanggal 13 Februari 2018 (vide bukti T-7), hasil rapat RUPS PT Ocean Multi Power tanggal 28 Juli 2017 (T-8), serta surat keinginan pelepasan saham Gino Sakiris 28 Juli 2017 (vide bukti T-9).
“Jadi Gino Sakiris sudah tidak ada saham di Ocean Resto, CV Bintang Timur,” tuturnya. Pihak Ocean melalui Aspian berharap agar masalah hukum yang tengah berjalan tidak sampai mengancam keselamatan para karyawan dan pengunjung Ocean Resto.
“Saya rasa permasalahan hukum ada tempatnya, kami (karyawan) disini hanya bekerja,” Ungkapnya. (Rd/adl)