Search
Search
Close this search box.

DPRD Kota Balikpapan Sampaikan Nota Penjelasan terhadap Dua Raperda

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan ini digelar sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-18 Masa Sidang II Tahun 2021, pada Selasa (4/5/2021).

Beragendakan penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan kegiatan ini yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita tersebut

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

 

“Hari ini dibacakan nota penjelasannya dan di dalam inisiatif Perda tersebut oleh DPRD,” kata pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.

Baca juga  Laisa Hamisah Resmi jadi Wakil Ketua Dewan, Sementara Ardiyanto Menempati Tiga Posisi

 

Dia juga mengatakan, dalam nota penjelasan tersebut, dikatakannya, hal ini lantaran adanya banyak kendala yang ditemukan di lapangan, misalnya Perda IMTN sepertinya sudah tidak aktif lagi.

“Ada juga calo-calo yang kami tertibkan. Masih banyak kendala, tapi kami benahi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Kami melihat ada banyak kendala. Salah satunya sulitnya mengurusi IMTN itu karena juru ukur yang kurang,” ucap Budiono.

Selain tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Wakil Ketua Budiono juga menyampaikan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Menurutnya, pajak hiburan di Kota Balikpapan merupakan pajak hiburan tertinggi di Indonesia. Apalagi, pandemi COVID-19 masih berlangsung dan kondisi ekonomi sedang sulit, maka sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut harus disesuaikan.

Baca juga  Aklamasi! Yaser Arafat Terpilih Ketua Kadin Balikpapan 2021-2026

“Kami pada masa pandemi ini melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit dan menyesuaikan tarifnya. Baik itu pajak hiburan bioskop, hiburan rakyat, hiburan malam itu akan disesuaikan lagi,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.

Untuk dikerahui, pajak hiburan tertinggi di Kota Minyak adalah pajak diskotek yang mencapai 60 persen.

 

“Daripada kucing-kucingan melaporkan dengan dua buku. Jadi, kami revisi perda-nya agar ke depan agar PAD kita lebih maksimal dan dapat dikendalikan sebaik-baiknya. Misinya itu dulu agar tidak ada di Balikpapan, tapi kita tidak bisa menghindari hal tersebut,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]