Search
Search
Close this search box.

Mobil Dijaminkan Rusak, Nasabah Gugat ke Pengadilan, Ini Penjelasan Pegadaian

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Salah satu nasabah bernama Windy Chandra menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan.

Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp 7.843.512 dan immateriil sebesar Rp 250 juta.

Menanggapi pemberitaan tentang gugatan tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menyatakan bahwa hingga Kamis (29/4), pihaknya belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait.

Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” kata Amoeng.

 

Adapun kronologisnya, dia menjelaskan, pada tanggal 29 April 2020, nasabah tersebut menggadaikan satu unit mobil tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp.198.926.250 dan uang pinjaman Rp.124.000.000. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

Baca juga  Umat Konghucu Balikpapan di Vaksin Hanya 9 Orang

Tanggal 28 September 2020, nasabah melakukan penebusan. Namun saat penyerahan, ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot saat mobil dipanaskan secara rutin.

“Dari keterangan pengelola gudang dan pemimpin cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan, gesekan, atau tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan,” jelasnya.

Pada saat itu juga, pemimpin cabang Kebon Nanas, pemimpin cabang Sudirman, dan deputy area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggung jawab dan akan dilakukan perbaikan di bengkel resmi di Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

“Nasabah menolak ganti rugi dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi, sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun,” tambahnya.

Pada saat itu hingga periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respons keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang, namun tetap tidak tercapai kesepakatan. Kemudian pada periode tanggal 17 Mare- April 2021, nasabah melalui kuasa hukum advokat pada ADAM & Co. Counsellors at Law, mengirimkan somasi ke pemimpin cabang Sudirman.

Baca juga  Hari Ini Pekerja Pariwisata dan Ekraf Terima Bansos Rp 300 ribu

Hal itu pun sudah ditanggapi melalui surat pemimpin cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

“Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan nasabah sudah melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi. Sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar,” terangnya.

Terkait perkara tersebut sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VIII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis belum memperoleh panggilan dari pengadilan negeri. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]