Search
Search
Close this search box.

Selesai, Soal Bayi Prematur Ditagih Rumah Sakit Rp45 Juta, Yayasan Mansyur Tuah Mediasi

// kanan (kaos biru) Suriansyah Ketua yayasan mansyur tuah samarinda, saat berdiskusi bersama pihak yang bersangkutan. (foto:psamudra/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Prosedur perawatan rumah sakit terkesan kaku, seukuran Andi Harun, Wali Kota Samarinda saja dibuat naik pitam, kekesalannya tertulis di laman sosial medianya pada Sabtu (15/5) lalu, wali kota saja bisa dibuat begitu apalagi rakyat kecil, ini bukan soal Andi Harun, ini tentang pasangan suami-istri, masyarakat biasa tidak mampu yang melahirkan dirumah sakit, bayi meninggal, Rp 45 juta harus dibayar.

Kisah memilukan ini dialami pasangan suami istri warga Jalan Lambung Mangkurat, Keluraharan Pelita, menjadi soal saat mereka tidak mampu membayar biaya persalinan dan perawatan, sang buah meninggal dunia, mendapatkan perawatan di inkubator selama 16 hari.

“Istri saya mengandung, waktu itu usia kandungan belum genap sembilan bulan,  kesakitan dan saya bawa ke klinik namun klinik angkat tangan, harus dirujuk ke rumah sakit, belum sempat dibantu tim medis sudah keluar duluan anak saya, kondisinya prematur” Ucap sang suami.

Baca juga  Rumah Makan Ijay Terbakar, Kali Kedua Terjadi Kebocoran Tabung Gas, 14 Orang Luka Bakar

Malangnya sang suami tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS), hanya bermodalkan rujukan dari klinik saat itu,  selanjutnya mengurus surat keterangan tidak mampu ke RT setempat yang ditembuskan ke Dinsos, “karena ada beberapa berkas kurang lengkap jadi kepengurusan sempat tertunda, saya diminta agar melengkapi berkas dan membayar biaya perawatan,  dengan cara dicicil semampunya, kartu keluarga jadi jaminan,”ucap sang suami.

Pasti ada jalan, begitu juga dengan kisah pilu ini, kabar ini sampai ke telinga pengurus Yayasan Mansyur Tuah Peduli Sesama, pihak Yayasan pun membantu memasilitasi dan memediasi kedua pasutri tersebut.

Akhirnya pihak rumah sakit pun memberikan kebijakan dengan cara membebaskan semua biaya selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Alhamdulillah pasien dibebaskan dari biaya perawatan selama 16 hari di rumah sakit,  pasien diminta melengkapi berkas-berkas salah satunya berupa surat keterangan tidak mampu dari tingkat RT sampai kecamatan, ” Ujar Ketua Yayasan Mansyur Tuah, Suriansyah.

Baca juga  Nakes RSUD AW Sjahranie Kecewa, Program Staycation Tidak Tepat Sasaran

Atas kejadian tersebut,  Suriansyah juga mengingatkan sekaligus mengajak warga untuk mendaftarkan diri ikut serta sebagai peserta BPJS kesehatan agar kejadian seperti diatas tidak terjadi lagi.

“Kalau warga sudah punya BPJS kesehatan jadi tidak kesulitan lagi apabila ada kejadian serupa, agar tidak kesulitan tentang administrasi di rumah sakit. Wajib hukumnya kita membantu sesama apalagi yang sedang mengalami kesusahan,” Ucapnya.

Suriansyah juga menambahkan apabila ada yang membutuhkan infomasi atau hal lainya dapat menghubungi pihak yayasannya, melalui call center kami di 0822 3627 8378

Saat di konfirmasi Humas RSUD AW Sjahranie dr. Arysia Andhina menjelaskan,  bahwa pihaknya beserta Yayasan Mansyur Tuah sudah sepakat dan persoalan ini dinyatakan selesai. (sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]