Search
Search
Close this search box.

Waspada! Balikpapan Marak Prostitusi Online, Polresta Balikpapan Ciduk Mucikari dan 2 PSK

Balikpapan makin mengkhawatirkan. Prostitusi online makin marak di kota Beriman. (Foto: ilustrasi)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Telah terungkap pelaku perdagangan dua orang Wanita melalui media sosial WhatsApp (WA) di salah satu hotel berbintang di Kota Balikpapan, pada Rabu (23/6) lalu.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap tersangka JR (41) di kawasan jalan jenderal Sudirman, dan JR adalah mucikari.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan KomPol Rengga Puspo Saputro mengatakan, berdasarkan bukti permulaan JR diketahui menawarkan dua orang Wanita untuk dijual kepada calon pelanggan melalui WA. Dari kronologis kejadian bermula saat Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan terkait prostitusi online yang marak di Kota Balikpapan.

“Petugas mendapatkan nomor telepon yang tersambung ke media sosial WA, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut. Petugas pun akhirnya menyamar sebagai pelanggan yang akan memesan dua wanita yang ditawarkan oleh tersangka dengan cara Booking (BO) pada Rabu (26/6) lalu,” kata Rengga.

Baca juga  Ditresnarkoba Polda Kaltim Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 161,58 Gram

Dia juga menyampaikan, setelah ada kesepakatan harga antara tersangka dan pemesan, yaitu satu orang Wanita dalam sekali kencan dihargai 1,5 juta rupiah. Selanjutnya sepakat untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel.

“Mendapat bagian dari keuntungan BO, pelaku ini menjadi perantara untuk dua cewek BO, kemudian ditransaksikan di Hotel,” ucapnya.

Sementara itu, petugas bergerak mendatangi lokasi yang berada di hotel lantai 7 kamar nomor 852. Saat berada di lokasi bertemu tersangka, dua wanita yang dipesan berusia 24 dan 29 tahun dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Jadi ada dua wanita, dia dapat keuntungan Rp 400 ribu dari aktivitas tersebut dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu untuk satu Wanita,” ungkapnya.

Baca juga  Terobos Lampu Merah, Tewas Diperjalanan

Lanjut Rengga, untuk pelanggan dari tersangka sendiri dari kalangan orang umum. “Sebagai Penghubung antara pelanggan dengan wanita, melalui Medsos WA menghubungkan wanitanya kemudian pelaku menunggu di loby,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]