Search
Search
Close this search box.

Menemukan Maladministrasi Pelayanan Publik, Dwi: Laporkan ke Ombudsman Segera

Ombudsman terima laporan aduan masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah. (Foto: ist)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Di Kota Balikpapan sendiri, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman perbandingan tahun 2020 dan 2021. Permasalahan untuk tahun 2020 dominasinya hampir 80 persen pelaporan yang berkaitan mengenai alih kewenangan perijinan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan dimulainya di tahun 2016.

Kata Dwi sapaan akrabnya sebagai Ombudsman, pemeriksaan wilayah dua Kaltim, tindak lanjut paskah terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang salah satu kewenangan yaitu izin pertama, salah satu mayoritas laporan yang bahkan sampai tahun 2021 juga laporan itu masih tercatat sebagai laporan yang menjadi mayoritas yang dilaporkan.

Baca juga  Jelang Rilis Perdana, Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S23 Ultra Bocor

“Karena paska Undang-undang Minerba itu kepastian layanan perizinan gantung juga dari provinsi pindah ke pusat, nah itu yang jadi mayoritas laporannya, rata-rata permasalahan itu berkaitan mengenai penundaan perizinan jadi para pengusaha yang sudah mengajukan. Misal apakah itu izin usaha eksplorasi ataupun produksi sejak tahun sebelum terbitnya Undang-undang 23 tahun 2014  ditindaklanjuti sampai di tahun 2020,” katanya Dwi Farisa.

Dwi Farisa Putra Wibowo juga menyampaikan, kalau yang berkaitan mengenai perizinan pertanahan masih didominasi. Pertanahan bersertifikasi ada yang penundaan bermohon. “Beberapa tahun terhambat, secara spesifik berkaitan IMTN,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, di tahun 2021 tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Tapi juga Ombudsman punya kewenangan investigasi di unit kerja pemeriksaan wilayah dua, fokusnya mengenai menggunakan kewenangan.

“Berkaitan insentif tenaga kesehatan tidak terbayarkan khususnya petugas yang menangani Covid seperti itu yang kita lagi fokuskan dan masih dalam proses. Ombusman dalam pengawasanya, menindaklanjuti informasi dari pelapor,” katanya.

Ombudsman terbentuk di Kota Balikpapan, Dwi Farisa menyampaikan, sejak bulan Juli tahun 2012. Kepala perwakilan pertama dipimpin almarhum Chandra, saat itu berkantor di Gunung Pasir Kelurahan Telagasari, dengan beranggotakan hanya tiga orang. Yaitu Febri, Deni sama Daryo. Hingga berpindah kantor di tahun 2017 di Balikpapan Baru dipimpin Syarifah dan di tahun 2018 ada pergantian kepala perwakilan diganti Kus Haryanto, kantornya dijadikan dua, yaitu ada di Kota Samarinda dan ada juga di Kota Balikpapan.

Baca juga  Lindungi Diri Diruang Digital Dengan Literasi

“Pusat pemerintahan provinsi ada di Samarinda, mengingat sejak awal terbentuk Ombudsman di Kota Balikpapan pada tahun 2012 lalu. Sedang di Samarinda terbentuk tahun 2019,” terangnya.

Sementara itu, syarat dan prosedur pelaporan aduan masyarakat ke Ombusman, yaitu warga Republik Indonesia, berbadan hukum juga bisa kuasa keluarga atau kuasa korban juga bisa disampaikan ke Ombudsman, jelas dia bisa memenuhi persyaratan formal dan material.

“Kalau material itu berkaitan si pelapor sudah melakukan upaya internal atau pakai administratif ke penyelenggara layanan publik misalnya tadi sampaikan masalah pengawasan Disnaker. Pelapor sudah bermohon dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, namun dikomplin lagi, jadi diteruskan ke atasan disnaker yakni Wali Kota dan apabila dalam tempo 14 hari kerja tidak ditindaklanjuti, sampaikan ke Ombudsman,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]