Search
Search
Close this search box.

Protes Keras, Ratusan Lapak PKL Pandansari Tetap Dibongkar Adapula yang Diangkut Petugas Gabungan

Terlihat lapak PKL Pandansari yang diangkut petugas gabungan. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pandansari Balikpapan Barat. Tim gabungan menertibkan PKL kali ini khusus yang berjualan disepanjang jalan utama dan di fasilitas umum (fasum), Rabu (7/7).

Penertiban kali ini, kios dan lapak dagangannya langsung diangkut dan dinaikkan ke truk petugas untuk dibersihkan oleh Satpol PP dan terdapat beberapa PKL yang protes, karena menolak diangkut barang dagangannya. Dan petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan, TNI-Polri, Security Dinas Perdagangan tetap menertibkan PKL yang melanggar saat berjualan di fasum dan di jalan utama.

“Pak, kita berjualan hanya mencari makan, uang seribu, tidak seperti disana kok idak ditertibkan. Tolong jangan diangkut barang dagangan kita, nanti saya sendiri yang angkat,” protes salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Susarno mengatakan, hari Rabu ini, operasi tim gabungan Satpol PP, menertibkan PKL yang berjualan di fasum dan di jalan utama.

Baca juga  Pemkot dan DPRD Sepakati Skema Anggaran Multi Years

“Memang kita selaku masyarakat ini ada dua versi, yaitu versi pertama nggak ngerti yang satunya ngerti tapi nggak mau tahu sehingga masing-masing melakukan kegiatan di tempat fasum. Padahal dia tahu bahwa fasum seperti jalan digunakan untuk jalan, parkir untuk parkir. RTH untuk menambah kesejukan atau ozon tapi ternyata kan secara umum masyarakat nggak mau tahu ninggalin, ada ilmu untung-untungan atau ilmu kucing-kucingan,” beber Susarno.

Sapu bersih demi menegakkan perda Penertiban Umum dan Kenteteraman Masyarakat. (Foto: Ato)

Dia juga menyampaikan, untuk itu kewajiban Satpol PP Balikpapan dan OPD terkait dan sesuai bidangnya, melakukan tugas masing-masing.

“Contoh, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) di tempatkan supaya ruang hijau tidak dirusak, DPPR di tempatkan juga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Balikpapan juga, semua ada tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing. Dan apabila berjualan di fasum kita langsung lakukan penertiban,” tegasnya.

Baca juga  Terkait Kemacetan Kota Balikpapan, Alwi: Sudah Waktunya Balikpapan Punya Fly Over

Dia juga mengungkapkan, program rutin di Pandansari disini memberikan sesuatu kenyamanan memberikan suatu peluang kepada masyarakat atau PKL, tetapi pemerintah kan sudah memberikan suatu solusi tempat lapak yang di lantai 2 dan 3.

“Dihimbau untuk tidak berjualan di fasum dan di jalan umum karena pemerintah sudah menyiapkan lapak di dalam pasar,” ungkap Susarno.

Ditanya soal sanksi sesudah penertiban yang lalu, Susarno menjelaskan, sanksi akan dikenakan tipiring, Semuanya diambil, baik penjualnya diambil KTP-nya nanti urusan Sat Pol PP di bidang penegakan, kemudian pembelinya juga akan diambil.

“Karena peraturan daerah (Perda) di pasal 21, itu baik pembeli maupun penjual, itu ada penyedia atau mefasilitasi atau yang menggunakan itu akan kena sanksi di Perda ada,” terangnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]