Search
Search
Close this search box.

RT se-Balikpapan Dapat Bantuan Operasional Rp.1 juta Selama PPKM Darurat

Bantuan Operasional RT senilai Rp.1 juta akan diberikan minggu ini. (Foto: Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Instruksi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya.

Instruksi tersebut mewajibkan daerah orange dan merah untuk ditutup. Gayung bersambut, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan bantuan operasional kepada pengurus RT dalam masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencairkan dana bantuan RT dalam Minggu ini. Sebanyak 1.600 lebih RT, masing-masing RT akan diberikan bantuan intensif sebesar Rp 1 juta.

Baca juga  Progres Sekolah Balikpapan Regency Sudah 92 Persen, Disdikbud Optimistis Rampung Akhir Januari 2024

Dana bantuan RT tersebut menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) yang telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.

“Sepanjang ada dana di Pemkot, kita akan belanjakan untuk kesejahteraan rakyat, dan rencana kita akan mencairkan bantuan untuk RT dalam minggu ini, dananya dari DTT,” beber Rahmad melalui rilisnya di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (9/7).

Dia juga mengungkapkan, bantuan dana RT ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemkot agar pengurus RT bisa fokus bergotong-royong dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

“Kita juga mengerti dan paham bagaimana supaya jajaran pengurus RT fokus dan bukan sekedar mengharap duit, namun ini adalah bentuk kepedulian dari Pemkot. Tentunya kita melibatkan RT, kompensasi kita berikan kepada semua RT yang terdata di kota Balikpapan. Supaya serius, dalam berusaha dan berikhtiar, karena kita harus bergotong-royong untuk menyelesaikan persoalan Covid-19 ini,” ungkapnya.

Baca juga  Inilah Mekanisme dan Syarat Melakukan Penukaran UPK 75 Tahun RI

Selanjutnya Rahmad mengatakan, para pengurus RT bekerja membantu Pemkot melakukan pendataan warga terpapar Covid-19 di wilayahnya dan menerapkan kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Salah satu tugas RT adalah mendata warga yang sedang Isolasi mandiri (Isoma), kedua adalah membantu warganya. Begitu RT punya data, selanjutnya membelikan obat apa yang telah disampaikan oleh DKK tadi, dan obatnya berbagai macam, karena terdapat gejala ringan dan gejala lainnya,” terangnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]