BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ombudsman Kaltim memperoleh temuan Maladministrasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait penundaan berlarut pembayaran insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam Siaran Pers Ombudsman Kaltim diterima Prokaltim, Penanganan Pandemi cOVID-19, Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Kesehatan telah menerbitkan Keputusan dan Peraturan terkait pembayaran insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19. Tenaga kesehatan yang telah menerima Keputusan atau surat tugas yang memberikan pelayanan Covid-19 memiliki hak personil yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana Diktum Keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Perwakilan Ombudsman RI Kaltim selaku lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah melaksanakan tugas untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi penundaan berlarut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Pasien Covid-19 Periode Bulan Agustus-Desember Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan informasi dari media cetak dan elektronik yang dikumpulkan dalam Laporan Hasil Inisiatif, Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan tahapan pemeriksaan dokumen serta permintan keterangan/penjelasan pada tanggal 03-05 Mei 2021 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Terlapor serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara selaku pihak terkait guna membuktikan adanya dugaan maladministrasi.
Hasil dari pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diserahkan kepada Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 27 Mei 2021 dengan temuan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan Maladministrasi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan tindakan korektif dengan perbaikan yang wajib dilakukan sebagai berikut:
- Bupati Penajam Paser Utara melakukan perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara terkait perubahan APBD murni Tahun Anggaran 2021 untuk Pergeseran anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 yang belum terbayarkan.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menyelesaikan verifikasi terhadap usulan Puskesmas Bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020 sehingga Bagian Keuangan dapat mengusulkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pembayaran insentif tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 baik di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum terbayarkan pada Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur telah melaksanakan Monitoring Pelaksanaan LAHP terhadap Tindakan korektif pada tanggal 17 Juni 2021 yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pertemuan menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif sebagaimana poin 2 pada LAHP dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan Puskesmas Bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Salinan Rekapitulasi Tenaga Kesehatan Penerima Insentif Covid-19 UPT Puskesmas Kabupaten Penajam Paser Utara Bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dalam hal Laporan ditemukan Maladministrasi, maka dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terdapat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Terlapor, Atasan Terlapor atau instansi terkait. Namun, hingga saat ini Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur belum menerima tanggapan hasil pelaksanaan LAHP dari Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana surat perihal Monitoring LAHP dengan Nomor B/113/LM.11-21/005355.2021/VIII/2021 yang telah dikirimkan pada tanggal 05 Agustus 2021.
Terlepas dari tahapan mana laporan itu akan selesai yang jadi catatan penting yaitu bagaimana Terlapor, Atasan Terlapor atau instansi terkait mampu bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik, dapat dilihat bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini adalah penyelenggara layanan belum memberikan atensi yang cukup terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governance). (*/to)
Kusharyanto, S.H., M.A.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur