Search
Search
Close this search box.

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Laporan Hasil Kerja dan Rekomendasi Panitia Penyelamatan Aset

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-2 masa sidang I tahun 2022, yang dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Muhaimin mewakili Wali Kota H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (8/2) yang dimulai pukul 13.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono Sastro Prawiro serta Sabaruddin Panrecalle, Subari dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).

Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu Penyampaian laporan hasil kerja dan rekomendasi panitia khusus penyelamatan aset tetap tanah, gedung dan bangunan pemerintah kota Balikpapan DPRD Kota Balikpapan tahun 2021.

DPRD Kota Balikpapan telah membentuk pansus Aset yang diketuai oleh H. Haris. Dan hasil kerja dan rekomendasi pansus dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Puryadi.

“Tadi agenda rapat paripurna, yakni pembacaan laporan Pansus penyelamatan Aset tetap tanah, gedung dan bangunan yang sudah bekerja selama 9 bulan didapati banyak rekomendasinya, artinya aset gedung dan bangunan yang ada di Kota Balikpapan banyak yang tak teradministrasikan, padahal ketika semua tertib administrasi bisa menunjang pendataan dan ekonomi di Kota Balikpapan,” kata Budiono.

Budiono juga menyampaikan, penyelamatan aset salah satunya dengan pendataan sertifikat yang belum begitu baik dipendataan, sudah selesai dipinjam pakainya sekitar 2015 tapi tidak ditarik untuk dikelola kembali oleh Pemkot.

“Salah satunya asrama mahasiswa yang berada di Yogyakarta dan Makassar yang saat ini kurang dipelihara,” kata Budiono.

Dia juga menjelaskan, pada dasarnya aset gedung dan bangunan yang saat ini pendataan dokumennya tidak tertib, kita seyogyanya menertibkan dan sehingga setelah membentuk Tim pansus dan menyerahkan laporan, dan pemkot harus menindaklanjuti rekomendasinya.

Agar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk targetnya sesegera mungkin tim melaksanakan rekomendasi itu.

“Kewajiban kita sebagai lembaga legislatif dalam hal pengawasan dan pengganggaran, kalau perlu diselesaikan dalam hal administrasi legalitasnya sertifikatnya kita akan anggarkan,” ujarnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]