Search
Search
Close this search box.

Sengketa Lahan Pertamina vs Warga. DPRD Mengaku Belum Mengetahui

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Terkait PT Kilang Pertamina Internasional yang melayangkan surat pengosongan dan pembongkaran sembilan rumah warga di kawasan RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono belum mengetahui surat pengaduan warga RT 12 kepada DPRD Balikpapan meminta difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyelesaikan permasalahan lahan di sana.

“Suratnya itu dimana, dicek dulu kalau pengaduan nanti kita baca dulu pengaduan nya,” kata Budiono, pada Senin (4/4).

Budiono mengatakan, masih akan menelusuri keberadaan surat aduan warga di DPRD Balikpapan agar dapat mempelajari lebih jauh. “Cek dulu suratnya saya belum tahu. Prosedur suratnya ke Ketua DPRD, nanti ketua DPRD disposisi ke komisi berapa. Tapi cek dulu,” jelasnya.

Baca juga  BK DPRD Kabupaten Kukar Kunker ke BK DPRD Kota Balikpapan

Menurutnya, setelah memahami permasalahan sengketa lahan yang melibatkan Pertamina dan Warga RT 12 Karang Jati itu, maka DPRD Balikpapan akan mengundang pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut.

“Suratnya dimana, coba cek ke sekretaris ketua atau sekwan (Sekretaris Dewan), Mana pihak-pihak terkait nanti kita panggil,” tandasnya.

Seperti diberitakan, permasalahan lahan terjadi di kawasan RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah diawal Januari lalu.

Bermula ketika pihak Pertamina melakukan pengukuran rumah warga sekitar RT 12, dengan dalih untuk mendata keretakan seperti yang terjadi di RT 23 dan RT 24.

Usai dilakukan pengukuran, tanggal 10 Januari lalu, Pertamina menyurati warga bahwa sembilan rumah dinyatakan masuk dalam area milik Pertamina dan meminta agar rumah tersebut dikosongkan dan dibongkar.

Baca juga  Prosesi Berlimbur dan Mengulur Naga jadi Puncak Pesta Adat Erau Pelas 2023

Pihak Pertamina sendiri mengkalim memiliki hak atas tanah yang dimaksud karena memiliki dasar sertifikat.

“Jika ada pihak-pihak yang mengaku memiliki dokumen yang sah terkait dengan kepemilikan lahan, tentu saja peraturan Perundang-Undangan kita memiliki mekanisme yang berlaku,” kata Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin, Senin (4/4).

Senada dengan itu, warga yang bersangkutan juga mengatakan memiliki hak atas rumah yang mereka tinggali, juga dengan dasar memiliki sertifikat tanah yang dimaksud.

“Untuk itu, kalau Pertamina tersebut bisa menunjukan bukti surat sertifikat oke kami akan geser karena kami punya sertifikat,” kata Purwanto, Minggu (3/4). (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]