+ 👀

KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Simpang Rapak 21 Januari 2022. Inilah Hasilnya

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Tingginya kecelakaan lalulintas terjadi di simpang traffic light (lampu lalulintas atau lampu merah) Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), tercatat sebanyak 13 kasus kejadian di lokasi tersebut dalam rentang waktu tahun 2009-2022. Kecelakaan terbaru terjadi pada Jumat (21/1/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang dialami oleh satu unit mobil truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ.

Akibat dari kecelakaan ini sebanyak 4 korban jiwa meninggal dunia dan 14 orang luka-luka. Kejadian tersebut disertai dengan maraknya video yang beredar luas di media sosial dan menyita perhatian publik. Dalam video tersebut jelas memperlihatkan saat truk tronton meluncur menghantam beberapa kendaraan lain yang berada di persimpangan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menanggapi hal tersebut secara sigap dengan mengirimkan sebanyak tiga investigator moda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) turun ke lapangan.

“Truk berasal dari Pulau Balang KM 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara hendak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat dengan membawa peti kemas 20 feet yang berisi 20 ton kapur pembersih air,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, saat konferensi pers yang berlangsung di aula Pemerintah Kota (Pemkot), pada Kamis (23/6/2022).

Baca juga  Satbrimob Polda Kaltim Tabur Bunga di TMP Dharma Agung,  Sambut HUT Ke-78 Korps Brimob

Diketahui sebelum melalui jalan menurun pengemudi menggunakan gigi persnelling antara empat sampai dengan lima sambil beberapa kali melakukan pengereman. Sesaat memasuki Kota Balikpapan di Simpang Muara Rapak, 200 meter mendekati persimpangan pengemudi mencoba melakukan pengereman. Namun pedal rem terasa keras sehingga rem tidak dapat bekerja. Truk meluncur cepat dan tidak dapat dikendalikan hingga menabrak 4 unit mobil dan 14 unit sepeda motor.

Truk akhirnya berhenti setelah menabrak beton pembatas jalan (kerb) yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tabrakan beruntun. Peningkatan fatalitas korban pada kecelakaan ini terjadi karena tidak tersedianya jalur penyelamat pada jalan menurun, serta penggunaan perisai besi pada bagian depan truk yang meningkatkan daya rusak saat truk menabrak kendaraan lainnya.

Baca juga  Jalan Ruhui Rahuyu Ditetapkan KTL, Lurah Gubah Gelar Rakor RT

Berdasarkan temuan yang didapat dari hasil investigasi dan analisis yang telah KNKT lakukan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono juga menyampaikan, dapat disimpulkan bahwa faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan yaitu penggunaan gigi tinggi pada jalan menurun yang memaksa pengemudi melakukan pengereman berulang kali dan hal ini beresiko menurunkan tekanan angin pada tabung angin rem.

“Selain itu, kondisi kendaraan di mana celah antara kampas dengan tromol di atas ambang batas yang ditetapkan. Pada saat memasuki Simpang Muara Rapak, tekanan angin pada tabung angin rem hanya sisa 5 bar dan hal ini yang menyebabkan pengemudi tidak mampu melakukan pengereman kendaraan sehingga kecelakaan itu terjadi,” paparnya.

Sementara itu, KNKT pun menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kaltim Kaltara, Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII Provinsi Kaltim Kaltara, Pemerintah Kota Balikpapan, DPD Aptrindo Kaltim Kaltara, dan Institute Teknologi Kalimatan (ITEKA). (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News


Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana