BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri, terkait dampak banjir di Kota Balikpapan. RDP digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang digelar di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikapapan, pada Senin (18/7/2022).
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Balikpapan menginisiasi pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengupasan lahan. Hal ini sebagai upaya menyelesaikan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut. Di mana hingga kini titik banjir yang baru terus bermunculan. Meski pemerintah cukup berhasil mengurangi jumlah titiknya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, keberadaan Pokja merupakan upaya terpadu dalam penanggulangan banjir. Terutama keluhan kesulitan penertiban oleh pihak Satpol PP yang terungkap saat rapat koordinasi. Termasuk evaluasi terhadap proses perizinan pengembang yang ada di kota Beriman.
“Yang jelas kami sangat serius, saya tidak tahu berapa titik banjir saat ini. Tapi setahu saya lebih dari 30 titik. Makanya setiap Selasa kami kumpul dan turun bersama ke lapangan,” kata Alwi, kepada awak media.
Dia juga menyampaikan, agar penertiban bisa berlangsung sesuai aturan. Khusus Satpol PP, pihaknya menginginkan penertiban yang lebih tegas di lapangan. Khususnya tentang keterlibatan oknum aparat sebagai beking proyek galian C. Sebab pemerintah bisa berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Jangan cuma tajam di bawah tumpul di atas. Ada pengupasan lahan. Di situ ada oknum baik aparat atau orgasme yang menjaga mereka malah balik kanan. Giliran PKL malah garang. Kan kita ada forkopimda. Ada Polres dan Kodim. Bahkan Polda dan Kodam. Kan tinggal koordinasi saja,” ujarnya.
Alwi juga menjelaskan, Pemerintah sebagai pemegang perizinan bukan sekedar mengeluarkan surat. Selain itu, penanggulangan banjir memerlukan tindakan yang menyeluruh. Tapi juga wajib melakukan pengawasan ketat di lapangan. Sehingga surat izin dan kegiatan tidak bertentangan. Bahkan sampai merugikan karena berdampak penambahan titik banjir.
“Rencana ada 4-5 titik kita datangi, yang jelas kalau ada pembiaran saya tidak tahu lagi bagaimana ke depannya. Jadi kami setelah RDP ini langsung turun ke lapangan. Intinya kita perlu penanganan yang menyeluruh soal banjir. Dan mulai perizinan sampai pengawasan di lapangan,” jelasnya. (to)