Search
Search
Close this search box.

Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Atas Raperda Ketahanan Keluarga

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-22 masa sidang III tahun 2022, yang dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (27/9/2022) yang dimulai pukul 10.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Budiono Sastro Prawiro, serta Subari dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Balikpapan dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Produk hukum daerah ini merupakan insiatif dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan nota penjelasan atas raperda tersebut. Payung hukum di daerah ini sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009. Isinya tentang pembangunan keluarga yang memiliki fisik, materil untuk hidup mandiri dan mengembangkan hidup harmonis.

Baca juga  Pantun Gultom Reses Door to Door di Sepinggan Raya

“Ini inisiatif dari teman-teman Bapemperda. Kita tadi bahas tentang rancangan perda ketahanan keluarga. Sudah ada aturan undang-undangnya. Tinggal payung hukum di daerah saja,” kata Sabaruddin.

Dia juga menjelaskan, pada intinya pemerintah berupaya mengarahkan keluarga memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan. Dan dalam perencanaannya rancangan perda ini berupaya mewujudkan keluarga yang berkualitas. Hal itu mengacu pada beberapa sektor seperti ekonomi, kesehatan, sosial hingga psikologi.

“Sudah ada beberapa kabupaten kota yang menerapkan hal yang sama. Tujuannya sebagai proteksi terhadap keluarga. Perlindungan terhadap anak hingga pencegahan kekerasan dalam keluarga. Ini yang sekiranya perlu ada aturan di daerah,” ucapnya.

Untuk itu Sabaruddin menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Selanjutnya pihak eksekutif akan melakukan kajian secara komprehensif terhadap Raperda itu. Termasuk melakukan uji publik hingga komparasi dengan daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan tersebut.

Baca juga  Pengurusan Surat Tanah Warga Terhambat, DPRD Panggil Lurah Camat Karang Joang

“Makanya ini baru nota penjelasan di dewan, ini masih tahap awal. Raperda ini kita serahkan ke pihak pemkot. Nanti ada kajian dari pihak sana. Setelah itu akan ada pandangan umum fraksi dalam proses sidang paripurna,” tambahnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]