SAMARINDA, PROKALTIM – Usai ditetapkannya dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Kelinjau Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (13/10/2022) lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan ( FP2K ) Kalimantan Timur dalam bagian pengungkapan kasus, telah membuktikan fungsi kontrolnya terhadap kebijakan publik di Kalimantan Timur, khususnya Kutai Timur.
Dimana hal tersebut merupakan bentuk sinergitas terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi Dana Desa anggaran 2020 di Kutai Timur.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Publik (FP2K) Kaltim, Asia Muhidin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan dedikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur dalam melakukan pengungkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Proses yang pajang kami lalui sejak awal 2021, harus bolak-balik Samarinda-Kutim,” ungkap Asia Muhidin saat dijumpai di Samarinda Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, Asia Muhidin mengatakan seharusnya dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sejak 2015 dapat dimanfaatkan dengan maksimal, agar dapat melancarkan roda pembangunan ekonomi di desa, pembangunan infrastruktur, mengurangi angka kemiskinan, serta tidak menjadikan masyarakat desa menjadi penonton dalam lajunya pembanggunaan nasional.
“Jadi Dana Desa ini program presiden sejak 2015 , sempat ada temuan namun kerugian tersebut diganti rugi,” jelas Asia Muhidin.
“Berharap kedepannya masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa, LSM harus lebih gigih dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ),” lanjutnya.
APBDes tersebut nilainya masih sangat kecil dan masih belum mampu mendongkrak kesenjangan pemerataan pembangunan antara desa dan perkotaan, namun realitanya masih banyak oknum pemerintah desa yang melakukan korupsi dana desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan Audit BPKP kerugian negara dalam kasus dugaaan korupsi di Desa Kalinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 1,5 miliar dan Kejari Kutim menetapkan dua orang tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). (Psg/adl)