Search
Search
Close this search box.

Sejarah Lahirnya Pancasila hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional

Sejarah Lahirnya Pancasila hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Tiap 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Kelahiran Pancasila sebagai dasar negara bermula dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Saat itu, BPUKI yang bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia menggelar sidang pada 28 Mei sampai 1 Juni 1945.

Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh itu di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah momen Pancasila dikenalkan untuk pertama kalinya.

Baca juga  Julukan Banten Tanah Jawara, Inilah Sejarahnya

Rumusan Pancasila itu kemudian dibahas oleh Panitia Sembilan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya, pada 18 Agustus 1945, setelah melalui rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Tanggal 1 Juni 2016 baru ditetapkan sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila di era Presiden Joko Widodo.

Berikut inilah sejarah Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, Seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila untuk mengingat dan kembali memaknai Pancasila sebagai ideologi negara.

Selain itu, peringatan Hari Lahir Pancasila juga untuk memperingati perjuangan para tokoh kemerdekaan merancang Pancasila sebagai dasar negara.

Maka dari itu, ini adalah momen yang tepat untuk kembali mengenang sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 berserta maknanya.

Baca juga  Olah TKP Kebakaran, Puslabfor Bawa Sample Ke Surabaya

Hakikat Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat tertuang fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Dalam pembukaan UUD 1945 juga tertuang sila dalam Pancasila yang menjadi dasar negara.

Adapun lima sila dari Pancasila yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Kelima sila tersebut tidak dapat bertukar tempat dan terpisahkan karena saling berhubungan satu sama lain.(Far)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]