Search
Search
Close this search box.

DPRD KUKAR GALI PENERAPAN PERDA NO 9 TAHUN 2015

BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja dari DPRD Kutai Kartanegara terkait implementasi peraturan daerah no 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.

Kedatangan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara disambut oleh kabag humas DPRD Kota Balikpapan Yoseph, di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Kamis (22/10/2020).

“Ingin mecoba mendalami implementasi perda tersebut seperti apa di kota Balikpapan”, Ungkap
Baharuddin Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baharuddin menjelaskan terkait peraturan tersebut khususnya di Balikpapan dilakukan pendataan terlebih dahulu dimulai dari lingkup RT, Kelurahan untuk mensosialisasi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Termasuk bantuan BPJS, pendidikan bahkan bantuan lainnya.

” Kita coba bandingkan sama di Kutai kartanegara, kurang lebih sama dengan disini dan mencakup bantuan ke masyarakat harus melalui pendataan yang betul betul”, katanya ketika ditemui awak media.

Baca juga  Pengendara Motor Banyak yang Jatuh. Fadlianoor Minta Ketegasan BPPJN Kaltim Terkait Jalan Berlubang Soekarno Hatta Km 17

Ia memilih studi banding di Balikpapan karena jika berbicara di Kalimantan Timur kota ini lebih maju daripada kota dan daerah yang lainnya. ” Kami ke sini ingin menggali implementasi peraturan daerah itu”, pungkas politisi partai PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD Kota Balikpapan mengatakan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai kartanegara terkait Implementasi peraturan daerah no 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.

Ia mengatakan di Balikpapan sudah ada perwali No 4 tahun 2017 yang mengatur terkait pedoman pelayanan kesehatan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat tidak mampu di luar kuota penerimaan bantuan sosial.

“Rekomendasi diberikan dinas sosial dengan mengeluarkan SK untuk ditindak lanjuti dan diberikan kepada warga Balikpapan yang membutuhkan”, tungkasnya.

Baca juga  Bapemperda RDP dengan Dishub dan Kemenkumham Bahas Perda Penyelenggaraan Transportasi

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]