PROKALTIM.CO, JAKARTA – Setelah terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Penajam beberapa waktu lalu, saat ini KPK kembali melakukan menujukan taringnya di Kaltim, dengan melakukan OTT, Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 13.00 Wita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Timur, Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (24/11).
Ghufron enggan memberi detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah.
“Tapi, tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa. Jadi, kita masih mengembangkan,” ucap Ghufron.
“Poinnya yang saya harapkan insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK,” tandasnya.
OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
(artikel ini telah terbit di CNN Indonesia “OTT KPK di Kaltim, Total 11 Orang Ditangkap” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231124074810-12-1028322/ott-kpk-di-kaltim-total-11-orang-ditangkap.)