Search
Search
Close this search box.

Muhammad Udin Sebut Aturan Beri Warga 20 Persen Hak Plasma Wajib Bagi Perusahaan

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Muhammad Udin, mendesak perusahaan sawit agar menunaikan kewajibannya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan, dijelaskan perusahaan sawit mempunyai kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar wilayah operasi mereka.

Namun, sejumlah perusahaan sawit tidak menunaikan kewajibannya itu. Untuk itu, dirinya mendesak sejumlah perusahaan sawit itu untuk taat pada peraturan tersebut.

Muhammad Udin mengungkapkan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait dengan pemberian hak plasma. Beberapa perusahaan sawit dinilai tidak menjalankan kewajiban mereka secara baik dan adil.

“Ada perusahaan yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama, ada yang tidak memberikan sama sekali, ada yang memberikan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ucap Muhammad Udin, pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga  Encik Wardani Siap Tancap Gas Usai PAW Fraksi PKS di DPRD Kaltim

M. Udin biasa disapa menegaskan pemberian hak plasma adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan dan mereka harus mematuhinya.

Dia berharap, perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.

“Perusahaan sawit harus bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun mereka, dengan memberikan hak plasma yang layak dan menguntungkan. Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ujarnya.

“Karena pemberian Plasma merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun sawit,” imbuhnya.

Selain itu juga sebagai upaya kemandirian masyarakat, dengan memiliki lahan plasma, masyarakat bisa mengelola lahan secara mandiri dan mendapatkan pendapatan dari hasil panen sawit.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di RT 21 kelurahan Telaga Sari

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit serta Kami akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan kewajiban plasma ini, agar tidak ada lagi perusahaan sawit yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,
hingga mereka bener-bener menunaikan kewajiban mereka,” tegas Udin. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]