PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2024, dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2023 dan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan, yaitu perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Kota Layak Anak (KLA) dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Budiono, Sabaruddin Panrecalle dan Wakil Ketua Laisa Hamisah. Yang dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, juga dihadiri anggota DPRD Kota Balikpapan, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, ketiga Raperda tersebut menjadi bagian penting untuk Kota Balikpapan. Begitu juga dengan LKPJ yang disampaikan Wali Kota Balikpapan.
“Yang disampaikan Pak Wali yakni LKPJ saya kira bagus, dari semua hasil realisasinya 80-90 persen dana yang didrop ke OPD itu sudah terealisasi. Bagus saja dan berjalan sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada anggaran 2023,” kata Laisa.
Dan Raperda KLA dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dinilainya juga menjadi bagian penting. “Adanya visi Perda, kita harus menghormati kelayakan anak-anak Kota Balikpapan. Dan begitu juga bantuan hukum, ya harus dibantu bagi orang yang tidak mampu menangani masalah hukum,” pungkasnya. (to)