Search
Search
Close this search box.

Penyelundupan Sabu 31,9 Kg Digagalkan Ditreskoba Polda Kaltim, Jaringan Narkoba Internasional

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Meski di bulan Ramadan, aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim), terbilang tinggi. Karena tiga orang tersangka berhasil ditangkap yang merupakan jaringan narkoba internasional diduga akan melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu.

Hingga ketiga tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial S asal Sabah dan P asal Serawak dan seorang warga Samarinda inisial Y. Dan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 31,9 Kilogram, uang senilai Rp1 Miliar lebih dan 3.000 ringgit Malaysia.

“Pengungkapan kasus ini, dilakukan pada Maret 2024 lalu, dimulai dengan mengamankan Y warga Samarinda dan dikembangkan dengan berhasil meringkus 2 orang WNA asal Malaysia,” ujar, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto dalam konferensi pers digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Senin (1/4/2024) sore.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan, Polda Kaltim tidak akan pernah berhenti dalam melakukan pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah Kaltim.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas tindakan terukur kepada para bandar-bandar ini,” ungkapnya.

“Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kaltim. Rekan-rekan bisa melihat di depan ini hasilnya. Apalagi di Kaltim ada pembangunan IKN Nusantara dan harus kita jaga semuanya,” ujarnya.

Baca juga  Polisi Perketat Pengamanan dan Tambah Personil, Efek Serangan Mabes Polri

Ia menegaskan, tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba.

“Barang-barang ini sangat membahayakan. Tidak hanya generasi muda tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara kita,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut, hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Kaltim dan Polrestabes Samarinda. Dari kronologi kasus dari tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 maret 2024 dari analisa yang kami dapatkan.

Kronologi tertangkapnya tersangka Y, dengan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1 Miliar lebih. Y diamankan di kediamannya, Samarinda.

“Kami mencoba melakukan interogasi singkat barang tersebut diterima dari seorang inisial S dan P. Kemudian kami mencoba mencari tahu melalui saint crime investigasi, mengetahui dari salah satu tersangka di salah satu daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak,” ujarnya.

Kemudian tim diterjunkan, mengejar S asal Sabah dan berhasil menangkapnya di Pontianak pada 23 Maret 2024. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan sabu dalam bungkus berwarna coklat produk kopi susu mocalate

Baca juga  Penyebar Video Tersangka, Kasus Video Porno Pelajar Balikpapan Viral di Tiktok dan IG

“Pada saat mengamankan tersangka S tersebut ditemukan barang bawaan dari tersangka tersebut di dalam tas hitam narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg atau enam bungkus,” ujarnya

Dari S kemudian diketahui tersangka lainnya P asal Serawak yang berada di salah satu hotel di Pontianak dan tentunya dengan beberapa barang bukti.

Dan dari hasil pengeledahan yang dilakukan terhadap P yang diamankan di salah satu hotel di Pontianak, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram sabu.

Sementara itu, dalam operasi narkoba Polda Kaltim selama 3 Bulan terakhir yakni Januari hingga Maret terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang. Diantaranya 28 tersangka perempuan.

“Jumlah barang bukti dari 3 bulan terakhir. Sabu sebanyak 37,29 kg, Ganja 5,33 kg, Ekstasi 1005 butir dan Daftar G 2890 butir, Yurindo 20 butir, Ramadol 100 butir,” ujar Kapolda Kaltim.

Polda Kaltim juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan. Laporan warga ini akan ditindaklanjuti secara serius. “Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal dan maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]