NEWS

Search
Search
Close this search box.

Lima Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THR kepada Karyawan

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sepanjang pemantauan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mendapati laporan adanya lima perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Lima perusahaan tersebut dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan tanggal 1 sampai dengan 19 April 2024, pihaknya menerima sedikitnya ada 13 laporan.

Dari sejumlah laporan tersebut, delapan laporan sudah diselesaikan, sedangkan lima laporan lainnya dilanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

“Ada 13 laporan, 8 selesai, 5 diteruskan di Disnaker Provinsi supaya ditangani pengawas. Alasannya tidak dibayar ke pekerja, karena ada karyawan yang berkasus, kalau yang RDMP alasannya pekerja harian,” katanya kepada awak media, pada Senin (6/5/2024).

Sesuai aturan, tambah Ani, baik itu pekerja harian atau bulan tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR. “Itu masalah sistem penggajian saja. Kalau dia lewat sebulan berhak mendapatkan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penanganan masalah ini tengah ditangani tim pengawas ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]