PROKALTIM,BALIKPAPAN – Hingga sekarang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih panas diperdebatkan oleh kalangan pekerja di Indonesia. Hal tersebut karena, dengan diberlakukannya Tapera, gaji atau upah pekerja di Indonesia yang termasuk ke dalam peserta Tapera akan dikenakan potongan.
Terkait hal itu, Sarikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) Kota Balikpapan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan menyampaikan petisi kepada DPRD Kota Balikpapan. Dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono bersama jajaran Komisi IV DPRD Balikpapan.
Penolakan program Tapera. Kebijakan pemerintah pusat itu dinilai memberatkan pihak pekerja dan overlap dengan program yang sudah ada. Yakni BPJS tenaga kerja yang juga memberikan kemudahan kredit rumah bagi pesertanya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengakui ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait hal itu. Meski belum ada pengumuman resmi hasilnya kepada publik. Namun di sisi lain organisasi pekerja se-Indonesia sudah banyak yang menyuarakan penolakan. Karena menambah pemotongan pada besaran gaji yang mereka terima setiap bulan.
“Saya pikir program Tapera ini memang tumpang tindih. Tadi kawan-kawan sampaikan sudah ada program itu di BPJS tenaga kerja. Pemerintah pun mengisyaratkan ada penundaan kebijakan ini,” ujarnya, kepada awak media, pada Senin (10/6/2024).
Menurut Budiono, pihak DPRD jelas memberikan dukungan pada setiap aspirasi yang masuk. Apalagi tugas pokok dan fungsi DPRD berkaitan dengan menyambungkan pendapat warga. Mengingat kebijakan pusat terkait pekerja tentu berlaku ke daerah. Baik yang memiliki dampak baik maupun buruk bagi mereka.
“Petisi yang masuk ke kami meminta pembatalan bukan penundaan. Ini aspirasi mereka yang mengacu PP nomor 21 tahun 2024. Kami tentu apresiasi petisi ini. Nanti akan kami teruskan ke pihak pusat sebagai aspirasi resmi daerah,” tuturnya.
Sementara Ketua Sarbumusi-NU Kota Balikpapan, Rustam Syachrianto mengatakan, munculnya PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera yang menjadi fokusnya. Karena tidak ada keterlibatan publik dalam proses penyusunan naskah akademik hingga pengesahan. Meski ada UU no. 4 tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.
“Itu juga terus terang kami kecolongan juga. Serikat yang ada di pusat juga tidak ada dilibatkan dalam pembahasannya. Padahal mereka yang menjadi objek utama dalam penyusunan aturan tersebut,” pungkasnya. (to)
1 thought on “Menolak Program Tapera, Serikat Pekerja Sampaikan Petisi ke DPRD Balikpapan”
Pingback: Komisi II Gelar RDP dengan Perumda Manuntung Sukses, Sudah Berhasil Meraih Predikat WTP - PROKALTIM