PROKALTIM,PPU – Meski perbaikan jalan seharusnya menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memilih untuk tetap bertindak.
Plt Kepala Dinas PUPR PPU, Khairudin, menegaskan bahwa pihaknya mengambil inisiatif untuk menutup lubang-lubang di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan demi mencegah kecelakaan.
Khairudin menyadari bahwa tanggung jawab hukum atas perbaikan jalan tersebut berada di BBPJN Kaltim, namun demi keselamatan masyarakat, Dinas PUPR PPU merasa perlu turun tangan.
“Kami terus berupaya melakukan peninjauan, kalau perlu teman-teman dari PUPR melakukan pengecekan sampai ke Babulu,” ujarnya, menekankan pentingnya pemantauan menyeluruh terhadap kondisi jalan di seluruh wilayah PPU.
Sering kali, masyarakat menganggap seluruh jalan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR PPU, meskipun ada jalan yang menjadi kewenangan provinsi atau BBPJN. Menurut Khairudin, hal ini tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk membiarkan kerusakan jalan tanpa perbaikan.
“Kalau kita lihat memang itu ada kewenangan di BBPJN Kaltim, tetapi kami mencoba untuk menutup jalan berlubangnya, kalau dibiarkan begitu saja takut nantinya sampai ada korban,” jelas Khairudin.
Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Meskipun lubang di jalan mungkin tampak sebagai masalah kecil, potensi risiko yang ditimbulkan sangat besar jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, Dinas PUPR PPU berkomitmen untuk mengambil langkah pencegahan meskipun ada keterbatasan kewenangan.
“Makanya untuk mencoba agar jalan itu menjadi tidak berisiko yah kami mencoba lakukan perbaikan,” tambah Khairudin, menekankan bahwa inisiatif ini adalah tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap keselamatan warganya.
Diharapkan, langkah-langkah ini akan mampu mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga agar jalan-jalan di PPU tetap aman dan layak digunakan oleh masyarakat. (Adv)