PROKALTIM,PPU – Penajam Paser Utara (PPU) terus bersiap dalam menghadapi integrasi aset-aset daerahnya ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menekankan pentingnya strategi yang matang dalam menyusun data aset sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi proses integrasi yang masih dalam tahap ketidakpastian.
“Belum ada bahasan lagi, yang jelas kita tetap melakukan inventarisir data, yang kita lakukan itu,” ujar Muhajir.
Hal ini menunjukkan komitmen BKAD PPU untuk tetap proaktif dalam memastikan bahwa semua data aset yang dimiliki telah terinventarisir dengan baik, sehingga ketika waktunya tiba, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang diperlukan.
Proses inventarisasi ini bukanlah hal yang sederhana, mengingat banyaknya aset yang dimiliki oleh PPU dan kompleksitas pengelolaannya. Namun, BKAD PPU bertekad untuk memastikan bahwa semua data aset telah disusun dengan rapi dan terstruktur.
“Jadi suatu saatnya nanti pihak OIKN mau meminta data dengan kita dan melakukan rekonsiliasi yah kita bisa memberikan karena sudah siap,” tambah Muhajir.
Pernyataan ini menggambarkan kesiapan PPU untuk mendukung proses integrasi dengan data yang akurat dan lengkap. Muhajir juga menegaskan bahwa Pemda PPU tidak akan terburu-buru dalam menyerahkan aset-asetnya kepada OIKN tanpa adanya permintaan resmi.
“Kita tidak proaktif melakukan penyerahan, tunggu dia juga kan masa kita yang proaktif menyerahkan aset kita, kan dia juga yang butuh,” tegasnya.
Sikap ini mencerminkan kehati-hatian Pemda PPU dalam memastikan bahwa proses pengalihan aset dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, BKAD PPU juga berfokus pada pengelolaan aset-aset yang berada di wilayah IKN untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Inventarisasi yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pengalihan aset semata, tetapi juga untuk memantau dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah tersebut. (*)