PROKALTIM,BALIKPAPAN – Warga perumahan Puri Karang Joang, KM 11 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, yang terkena dampak kerusakan akibat pemancangan untuk pembangunan jalan tol, warga meminta ganti rugi. Dan nilai ganti rugi yang diinginkan warga tentunya yang sebanding dengan nilai rumah yang rusak.
Sayangnya, kunjungan dari pihak kontraktor jalan tol tanpa di dampingi oleh Ketua RT setempat, selain itu juga tidak ada perangkat RT setempat yang mewakili Ketua RT mendampingi pihak kontraktor jalan tol pada saat kunjungan ke rumah warga dan hanya istri Ketua RT saja yang hadir mendampingi.
HSE Kontraktor Jalan Tol, Muhammad Ikram mengatakan, saat ini pihak kontraktor jalan tol kembali mengadakan survey ke setiap rumah warga yang mengalami rusak. Untuk memastikan pengecekan terakhir di karenakan sudah tidak ada lagi pemancangan jalan tol di area rumah warga.
“Dan pihak jalan tol berjanji akan mengganti semua kerusakan pada rumah warga di daerah sekitar yang mengalami kerusakan. Dari hasil survei ini akan direkap oleh pihak kontraktor dan hasilnya akan diinformasikan langsung ke Ketua RT setempat,” lalu dilanjutkan dari pihak Ketua RT menyampaikan hasil ke warga,” kata Muhammad Ikram, pada sabtu (28/9/2024).
Ia juga menjelaskan, warga tinggal memilih beberapa opsi yang disiapkan pihak kontraktor jalan tol. Ada 2 pilihan pengantian dengan tunai atau pengerjaan langsung dari pihak tol, dan warga tidak mengeluarkan biaya apapun. Jelasnya.
Warga berharap penanggung jawab jalan tol, mengganti rugi bangunan rumah warga yang rusak dengan nilai yang sesuai dengan kerusakan yang di alami, karena setiap rumah kerusakannya tidak sama.
“Nanti langsung Ketua RT setempat yang mengkonfirmasi untuk hasilnya ke warga, informasi bisa juga di group WA RT,” kata Muhammad Ikram
Menurut kontraktor jalan tol, nanti tim dari pihak kontraktor jalan tol akan memastikan kembali yakni sebagai tanda bukti catatan dan video saat peninjauan tim survey pihak kontraktor tol ke rumah warga.
Ia memastikan, bertanggung jawab sepenuhnya ganti rugi rumah warga yang mengalami kerusakan dan informasi selanjutnya semua melalui Ketua RT. (to)