PROKALTIM,PPU – Beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipanggil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU terkait kelengkapan perizinan usaha.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan DPMPTSP untuk memastikan bahwa semua perusahaan di wilayah strategis tersebut mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyebutkan bahwa durasi operasional perusahaan yang dipanggil bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun. Beberapa di antaranya juga terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol segmen 5b, yang merupakan proyek infrastruktur strategis di wilayah PPU.
“Perusahaan yang beroperasi ada yang baru tiga bulan, ada yang sudah satu tahun setengah sejak bandara itu dibangun. Ada juga kegiatan pekerjaan mereka yang untuk mensupport jalan tol segmen 5b kalau tidak salah,” jelas Nurlaila mengenai latar belakang perusahaan-perusahaan tersebut.
Proyek jalan tol segmen 5b menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan konektivitas di Kalimantan Timur, khususnya sebagai akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski berperan vital dalam mendukung proyek ini, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diwajibkan memenuhi semua persyaratan perizinan, termasuk izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN), serta persetujuan lingkungan.
Selain variatifnya durasi operasional, perusahaan yang dipanggil juga berasal dari latar belakang yang berbeda, termasuk perusahaan dari Balikpapan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Perusahaan itu dari Balikpapan, ada juga dari BUMN kemudian ada yang memang merupakan zone operation dengan BUMN,” tambah Nurlaila.
Pemanggilan ini menekankan pentingnya kelengkapan izin usaha bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Nurlaila menegaskan bahwa kelalaian dalam melengkapi izin usaha dapat berdampak pada operasional perusahaan di masa depan.
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP PPU telah memberikan peringatan kepada perusahaan yang terlibat, dengan tenggat waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses perizinan. (Adv/*)