PROKALTIM,PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkomunikasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait pengelolaan aset-aset di wilayah Sepaku.
Dalam proses pembangunan IKN yang tengah berlangsung, Zainal menekankan pentingnya sinkronisasi antara pembangunan yang dilakukan oleh OIKN dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat PPU.
Zainal menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya memastikan pengelolaan aset di Sepaku dilakukan secara adil, tanpa merugikan pihak manapun, termasuk masyarakat lokal dan pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah penyusunan Memorandum of Understanding (MOU) antara pemerintah PPU dan OIKN, yang akan mengatur pengelolaan aset di wilayah Sepaku. MOU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam memastikan pengelolaan aset yang adil dan sesuai dengan kepentingan bersama.
“Saat ini sedang berproses, dan saat ini saya kira penyelesainnya sudah ada Perpres dan sebagainya,” kata Zainal saat ditemui usai acara koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Proses komunikasi ini, menurut Zainal, tidak hanya dilakukan oleh PPU, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan aset IKN sudah diterbitkan, sehingga pemerintah daerah PPU akan mengikuti arahan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Namun, Zainal juga menekankan bahwa komunikasi dua arah dengan OIKN harus terus dilakukan agar pemerintah PPU tetap dapat memperjuangkan aset-asetnya dan memastikan kepentingan daerahnya tidak terabaikan.
“Kita ikuti apa yang diatur oleh pemerintah dan kita akan mencoba berkomunikasi agar aset kita bisa diperhatikan dan pembangunan IKN betul-betul sinkron,” lanjut Zainal.
Zainal optimistis bahwa melalui proses komunikasi yang baik, pengelolaan aset di Sepaku dapat diselesaikan dengan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.
Ia berharap agar dalam proses pembangunan IKN, pemerintah pusat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, terutama terkait dengan aset-aset yang secara administratif berada di bawah kewenangan PPU. (Adv)