PROKALTIM,PPU – Upaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Penajam Paser Utara (PPU) untuk mempertahankan eksistensi dan melindungi karya mereka kini semakin kuat dengan adanya sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menjelaskan bahwa sertifikasi HAKI bukan hanya sekadar simbol, tetapi sebuah langkah penting yang memberikan perlindungan hukum bagi produk yang dihasilkan oleh UMKM maupun inovator daerah.
Menurut Wahyu, sertifikasi HAKI memastikan bahwa produk-produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM PPU memiliki hak paten yang sah dan diakui oleh hukum. Hal ini memberikan perlindungan terhadap potensi klaim dari pihak lain yang mungkin ingin meniru atau mengklaim produk serupa.
“Tentu saja ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mereka mendapatkan kemudahan dalam hal hak paten, termasuk juga ketika mereka memasarkan produk-produk mereka,” ujarnya.
Dengan adanya perlindungan ini, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya tanpa takut produknya disalahgunakan atau ditiru oleh pihak lain.
Perlindungan HAKI, menurut Wahyu, memberikan keamanan lebih bagi pelaku UMKM dan inovator untuk memperluas pasar tanpa risiko kehilangan hak kepemilikan atas produk yang telah dikembangkan.
“HAKI ini memberikan semacam perlindungan atau kewenangan agar produk-produk tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Jadi, produk yang mereka hasilkan aman dari klaim oleh produk sejenis dari pihak lain, bebernya.
Dengan adanya HAKI, pelaku usaha di PPU juga memiliki dasar yang kuat untuk bersaing di pasar yang lebih luas dan menjaga kualitas produk mereka.
Wahyu mengungkapkan, Bapelitbang PPU kini gencar menyosialisasikan pentingnya HAKI kepada berbagai UMKM dan inovator daerah. Upaya ini dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka.
Melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang proses pengajuan HAKI, serta manfaat perlindungan hukum ini dalam menjaga produk mereka dari kompetisi yang tidak sehat. (Adv)