PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-7 untuk masa sidang II tahun 2024/2025, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses, pada Senin (24/3/2025).
Rapat ini juga menyampaikan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan.
Acara yang dilaksanakan di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taqwa, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, serta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Muhammad Taqwa dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan. Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memberikan Nota Penjelasan pada 28 November 2024, dan pada 13 Maret 2025, Wali Kota Balikpapan memberikan pemandangan umum terkait Raperda ini.
Taqwa juga menjelaskan bahwa meskipun Perumda Manuntung Sukses telah dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), beberapa pasal dalam Perda tersebut sudah tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan adanya perubahan tersebut, Taqwa menegaskan pentingnya evaluasi dan penyesuaian dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perumda Manuntung Sukses, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. (to)