Rencana Aturan Baru Pemilihan RT Dinilai Berpotensi Langgar Hak Warga, DPRD Balikpapan Minta Ditinjau Ulang

WhatsApp Image 2025 07 02 at 22.37.18 Rencana Aturan Baru Pemilihan RT Dinilai Berpotensi Langgar Hak Warga, DPRD Balikpapan Minta Ditinjau Ulang PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Wacana penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan tentang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Rencana ini dinilai belum matang dan berisiko membatasi hak-hak dasar masyarakat, terutama dalam partisipasi politik dan sosial di tingkat kelurahan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H Andi Arif Agung—yang dikenal dengan sapaan A3—menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf Perwali tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Salah satu hal yang disorot adalah adanya pelarangan rangkap jabatan bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti RT, LPM, dan PKK.

“Faktanya, selama ini banyak kegiatan kemasyarakatan di kelurahan digerakkan oleh orang-orang yang sama. Kalau mereka dilarang merangkap jabatan, siapa yang mau turun tangan? Ini bukan soal jabatan, tapi soal efektivitas dan keberlanjutan peran sosial,” jelas A3 saat ditemui awak media, pada Rabu (2/7/2025).

Lebih jauh, A3 juga menilai aturan dalam draf Perwali yang melarang pengurus RT terlibat dalam partai politik sebagai bentuk pembatasan terhadap hak warga negara. Ia menegaskan bahwa hak politik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Kalau RT tidak boleh menjadi pengurus partai, lalu bagaimana dengan prinsip hak untuk memilih dan dipilih? Kecuali mereka adalah ASN, TNI, atau Polri, tidak semestinya dibatasi,” tegasnya.

Permasalahan lainnya, lanjut A3, adalah ketiadaan sanksi yang jelas jika aturan tersebut dilanggar. Hal ini membuat efektivitas regulasi menjadi dipertanyakan.

“Kalau tidak ada sanksinya, lalu apa gunanya aturan dibuat? Ini bisa menimbulkan kebingungan, bukan solusi,” imbuhnya.

DPRD Balikpapan pun meminta agar Pemerintah Kota menunda penerapan Perwali ini dan melakukan kajian lebih mendalam. Menurut A3, sebaiknya regulasi yang lama tetap diberlakukan sembari mencari jalan tengah yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

“Langkah tergesa bisa berdampak luas. Jangan sampai warga jadi bingung, atau malah terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT. Pemerintah harus lebih cermat dan tanggap,” pungkasnya. (to)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *