Press "Enter" to skip to content

Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Dugaan Ijon Proyek Hampir Rp1 Miliar Terungkap

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ijon proyek hampir Rp1 miliar.

PROKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MFT, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.

Selain MFT, KPK juga menetapkan HEP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yakni IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, serta EDM dari CV AA.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara MFT, HEP, serta seorang orang kepercayaan Bupati berinisial BDA di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP kepada sejumlah rekanan.

Dalam pembahasan tersebut, diduga disepakati besaran fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan diberikan kepada pihak tertentu.

KPK menduga terjadi kesepakatan antara MFT dan HEP dengan tiga pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM terkait pemberian fee proyek tersebut.

Dari kesepakatan itu, MFT melalui sejumlah perantara diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp980 juta. Rinciannya, dari IRS sebesar Rp400 juta, dari EDM sebesar Rp330 juta, dan dari YK sebesar Rp250 juta.

Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan ketika proses penyerahan uang ijon proyek yang sebelumnya dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan KPK juga menemukan adanya penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek yang mencapai total Rp775 juta.

Atas perbuatannya, MFT bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (chow)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *