PROKALTIM.COM – Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Lena Purnama Sari beserta jajaran mengikuti Rapat Penetapan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN secara daring, Senin (20/04/2026).
Rapat tersebut membahas penetapan target operasi tindak pidana pertanahan yang akan menjadi fokus penanganan pada tahun 2026. Dalam forum ini, dilakukan pemetaan terhadap potensi kasus serta identifikasi permasalahan pertanahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang pertanahan, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan target operasi. “Kita harus memastikan komunikasi yang terbangun berjalan efektif dan terarah, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa optimalisasi teknologi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus pertanahan. “Pemanfaatan teknologi perlu terus dioptimalkan sebagai instrumen pendukung dalam pengelolaan data serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara lebih akurat dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terdapat kekosongan informasi dalam proses penanganan perkara di lapangan. “Tidak boleh ada ruang kosong dalam penyediaan dan penyampaian informasi di lapangan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses penanganan kasus pertanahan,” tegasnya.







Be First to Comment