PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan menginisiasi rapat koordinasi secara daring terkait pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bendungan Marang Kayu, Selasa (05/05/2026).
Rapat ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, serta Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk membahas revisi penilaian Uang Ganti Kerugian (UGR) dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur dan ketepatan nilai ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penyelesaian pengadaan tanah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antar instansi diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan berkeadilan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan Bendungan Marang Kayu sebagai salah satu proyek strategis untuk kepentingan umum.







Be First to Comment