Press "Enter" to skip to content

Kanwil BPN Provinsi Kaltim Bersama Ditjen PHPT Lakukan Pemantauan & Evaluasi Bidang Penetapan Hak & Pendaftaran.

PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan tim monitoring dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, dan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan, Mohamad Gugus Perdana, S.T., M.H. Paparan Pemantauan dan Evaluasi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tahun Anggaran 2026 dibawakan oleh Kepala Subbagian Hukum Sekretariat Ditjen PHPT, Rizka Dita Samsudin Al Chodiq, guna memastikan akselerasi program kerja pertanahan di wilayah Kalimantan Timur berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur secara daring melalui Zoom Meeting.

Fokus utama evaluasi kali ini tertuju pada penyelesaian tunggakan berkas pertanahan periode 2015–2024 serta pembersihan (cleansing) data KW 4, 5, dan 6. Jajaran Kanwil BPN Kaltim bersama perwakilan Kantor Pertanahan daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Bontang, memaparkan progres serta mengidentifikasi berbagai kendala lapangan, termasuk penanganan sisa kasus tumpang tindih (overlap) lahan. Melalui diskusi teknis tersebut, tim Ditjen PHPT menegaskan pentingnya kepastian hukum dan meminta setiap Kantah segera menetapkan kejelasan status (disclaimer) pada berkas pertanahan yang masih tertahan, khususnya yang sedang dalam atensi Aparat Penegak Hukum (APH), agar seluruh administrasi buku tanah dapat diselesaikan secara akuntabel.

Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan validitas data pertanahan sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pembersihan data KW 4, 5, dan 6 yang digerakkan oleh tim Seksi 2 di tingkat daerah dinilai efektif dalam menurunkan jumlah tunggakan serta meningkatkan kualitas data berkas siap elektronik (prasad.kal). Sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, seluruh hasil evaluasi tertulis dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada jajaran pusat sebagai bahan pengambilan kebijakan nasional guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *