PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permohonan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN secara daring, Senin (22/06/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran PPID dan unit kerja terkait dalam rangka membahas langkah-langkah tindak lanjut atas permohonan informasi publik.
Rapat dilaksanakan sebagai upaya memastikan proses pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait keterbukaan informasi publik. Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat melakukan koordinasi mengenai mekanisme penyiapan data dan dokumen, verifikasi informasi, serta pemenuhan permohonan informasi secara tepat dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan profesional. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kalimantan Timur.







Be First to Comment