Press "Enter" to skip to content

Peringati 66 Tahun UUPA, Kanwil BPN Provinsi Kaltim Serahkan Sertipikat Aset dan Wakaf

PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Halaman Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Kamis (24/09/2026).

Dalam kesempatan ini, bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Shamy Ardian, membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”. Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan agar setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan setiap proses birokrasi dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penanganan setiap sengketa dan konflik pertanahan perlu dilakukan dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, serta berlandaskan pada kebenaran dan hukum.

Pada akhir upacara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Shamy Ardian menyerahkan sertipikat aset dan sertipikat wakaf sebagai bagian dari pelaksanaan layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah terdaftar. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2026 di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim.

Sejarah kelembagaan agraria di Indonesia bermula pada 1946 dengan pembentukan Biro Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri, kemudian mengalami dinamika berupa berdirinya Kementerian Urusan Agraria pada 1950-an, lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960 melalui Panitia Negara Urusan Agraria, hingga peleburan dan peralihan struktur kelembagaan pada dekade 1960-an.

Pada 1988, Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sempat berstatus kementerian (1993–1999) sebelum kembali menjadi BPN hingga 2014, lalu bertransformasi menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Perpres Nomor 165 Tahun 2014. Di era Presiden Prabowo Subianto, penguatan kelembagaan ditegaskan lewat Perpres Nomor 176 dan 177 Tahun 2024, sementara UUPA 1960 menjadi dasar penetapan 24 September sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) yang dirangkaikan dengan Hari Tata Ruang pada 8 November.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *