PROKALTIM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menghadiri rapat lanjutan ketiga dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat RT 008 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, terkait Hak Guna Usaha (HGU). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Lantai 3 Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser.
Rapat yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Paser tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Petangis yang disampaikan pada 19 Mei 2026. Penanganan pengaduan ini sebelumnya telah dibahas melalui rapat pertama pada 25 Mei 2026 dan rapat lanjutan kedua pada 15 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser hadir bersama perangkat daerah terkait, Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Petangis, perwakilan PT Multi Makmur Mitra Alam, PT Pucuk Jaya, serta masyarakat Desa Petangis RT 008. Keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan memperoleh informasi secara menyeluruh terkait substansi pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Pembahasan rapat difokuskan pada klarifikasi dan pendalaman informasi mengenai dokumen serta proses perolehan lahan yang menjadi pokok pengaduan. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan data, informasi, dan keterangan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser turut mendukung proses klarifikasi melalui penyampaian informasi pertanahan sesuai dengan data dan kewenangan yang dimiliki. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung penanganan pengaduan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pihak terkait, diharapkan proses penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan secara tertib, konstruktif, dan berkesinambungan. Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.







Be First to Comment