Press "Enter" to skip to content

Kakanwil BPN Provinsi Kaltim Penandatanganan PKS PERINTIS 10 Hari, Dukung Integrasi Layanan Peralihan Hak di Kota Samarinda

Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Shamy Ardian menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Senin (21/09/2026), di Aula Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan proses layanan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kota Samarinda bersama Bapenda Kota Samarinda mengoptimalkan koordinasi dalam proses layanan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi langkah Kantah Kota Samarinda dan Bapenda Kota Samarinda dalam menghadirkan layanan yang mengedepankan keterpaduan proses dan kepastian waktu. Menurutnya, inovasi pelayanan perlu diarahkan pada kemudahan masyarakat serta didukung dengan koordinasi yang baik antarlembaga agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan konsisten.

“Harapan kami, implementasi PERINTIS 10 Hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya melalui layanan peralihan hak yang lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Samarinda,” ujarnya.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *