SAMARINDA,PROKALTIM – Sinergitas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Samarinda mendukung penuh segala upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Adaanya indikasi peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan pihak Rutan pada Kamis (25/8) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren. Selasa (30/8/2022) tadi
Usai berkoordinasi, dan telah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, lanjut Kepala Rutan, menindaklanjuti dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan di beberapa kamar yang di curigai.
“Terduga pelaku ditemukan di salah satu kamar hunian Rutan Samarinda,” ungkap Alan sapaan akrabnya
Pihaknya juga mengapresiasi Polresta Samarinda atas upaya pemberantasan narkotika dilingkungan Rutan Samarinda.
Pihaknya membenarkan jika terduga pelaku, RS benar berada di Rrutan Samarinda.
“Baru menjalani 4 bulan masa hukumannya setelah putusan inkracht 10 tahun” jelasnya
Diketahui, RS merupakan residivis yang telah lima kali menikmati dinginnya dinding penjara.
Pihaknya juga menambahkan jika telah dilakukan BAP terhadal RS, dan diberikan sanksi berupa pencabutan hak-haknya, serta hukuman kurungan di ruang isolasi selama 30 hari kedepan.
“Tidak mendapatkan remisi, tidak menerima kunjungan, dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi,” kata Alan
Dari hasil BAP, RS mengakui tindakannya tersebut dengan menggunakan alat komunikasi (HP) yang diperolehnya dari warga binaan yang telah bebas.
“Kamar hunian RS juga sudah dilakukan razia dan sterilisasi dari barang-barang terlarang dilingkungan Rutan,” jelasnya kembali
Selanjutnya, Rutan Samarinda akan mengajukan RS untuk dimutasi ke Lapas Nusakambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim.
Hingga berita ini ditayangkan, tercatat ada 1.256 penghuni Rutan Samarinda yang terbagi ke dalam 47 kamar laki-laki dan 2 kamar wanita. (Psg/crt)