PROKALTIM,BALIKPAPAN – Polda Kaltim menggelar konferensi pers pada Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam, untuk mengungkapkan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, bersama Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, serta sejumlah saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikolog Klinis, dan Psikolog Forensik.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), seorang karyawan swasta yang merupakan ayah kandung korban. FR diduga melakukan perbuatan tercela terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel berbagai merek seperti POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, dan Realme warna hitam. Selain itu, satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini juga diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kaltim menegaskan akan terus berupaya memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. (to)