PROKALTIM – Pemerintah diminta tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025.
Anggota DPD RI Destita Khairilisani menegaskan penundaan pengangkatan CASN, PPPK, dan PNS berpotensi melanggar UU ASN yang menetapkan tahun 2024 sebagai batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
“Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, adalah pengingkaran atas komitmen pemerintah dan UU ASN,” kata Destita, Rabu (12/3/2025).
Diketahui pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CASN PNS dari Maret 2025 menjadi Oktober 2025, sedangkan CASN PPPK diundur hingga Maret 2026.
Dalam hal ini, Destita menilai alasan penundaan, seperti efisiensi anggaran, tidak cukup kuat.
“Saya telah menerima aspirasi dari masyarakat Bengkulu bahwa penundaan ini jelas menyakitkan bagi CASN PPPK, karena sejumlah peserta sebelumnya banyak sudah lebih dulu mengundurkan diri dari tempat kerjanya, untuk melakukan persiapan-persiapan proses pengangkatan,” ujarnya.
Ia menekankan, penundaan ini memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK, yang telah lama bekerja dengan status tidak pasti dan honor minim.
“Mereka sudah menderita cukup lama. Penundaan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan, tetapi juga menyakiti secara psikologis. Setidaknya pemerintah memberikan kompensasi atau kebijakan khusus untuk membantu yang terdampak,” pungkasnya. (*)
1 komentar untuk “Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Ditunda, DPD Sebut Pemerintah Melanggar UU ASN”
Pingback: DPD Minta Presiden Cabut Kebijakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 - PROKALTIM