PROKALTIM – Pemerintah menegaskan kembali pendekatannya yang lebih manusiawi terhadap penyalahguna narkotika dengan memperkuat program rehabilitasi melalui kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan dua perjanjian kerja sama di Jakarta, Selasa (11/3/2025), rehabilitasi disebut sebagai solusi utama untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba, bukan sekadar penghukuman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya rehabilitasi berkelanjutan bagi para pecandu.
“Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih,” ujar Menteri Agus.
Salah satu dokumen kerja sama yang ditandatangani adalah antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan, mengacu pada Standar Nasional Rehabilitasi.
Upaya ini menjadi bagian dari 17 Program Prioritas Pemerintah dan selaras dengan Program Akselerasi Kemenimipas.
Selain rehabilitasi, kerja sama juga mencakup penanganan kasus pidana narkoba di lapas serta pencegahan masuknya narkoba ke dalam sistem pemasyarakatan.
Menteri Agus menyebut, lebih dari 40 upaya penangkalan penyelundupan narkotika telah dilakukan bersama BNN.
Sementara itu Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan pentingnya penyelarasan sistem hukum pidana dan rehabilitasi.
“Semoga dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Marthinus.
Melalui sinergi ini, pemerintah berharap penanganan narkoba di Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh, dengan mengedepankan pendekatan hukum, kesehatan, dan pemulihan sosial bagi korban. (*)
1 komentar untuk “Pemerintah Perkuat Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba Lewat Kolaborasi Kemenimipas-BNN”
Pingback: Kemenimipas-BNN Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Narkoba di Lapas dan Rutan - PROKALTIM