Press "Enter" to skip to content

Yaqut Bantah Terima Fee Kuota, KPK Ungkap Aliran Dana Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji yang kini tengah disidik KPK.

PROKALTIM.COM — Mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji Indonesia yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga terdapat praktik fee percepatan dalam pembagian kuota haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah. Fee tersebut diduga berasal dari penyelenggara haji khusus yang ingin memperoleh tambahan kuota keberangkatan.

Yaqut menyatakan bahwa kebijakan pengaturan kuota haji saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk memastikan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan seluruh kebijakan yang diambil merupakan bagian dari mekanisme administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan pejabat teknis penyelenggaraan haji.

Penyidikan KPK juga menyoroti pembagian kuota haji tahun 2024 ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Dalam penyidikan disebutkan bahwa komposisi pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama antara haji reguler dan haji khusus. Padahal aturan yang berlaku mengatur komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik menduga IAA berperan dalam pengaturan permintaan fee percepatan kepada penyelenggara haji khusus.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Proses penyidikan perkara ini sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Yaqut sehingga penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pengaturan kuota haji tersebut.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *