PROKALTIM.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan proses hukum perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan rekayasa laporan resmi Ombudsman demi kepentingan korporasi sawit besar.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik nasional karena menyeret mantan pejabat lembaga negara yang diduga ikut menggagalkan proses penegakan hukum korupsi ekspor sawit. Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, YHF disebut sengaja mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar menguntungkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Penyidik menyebut laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng nasional diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan RI. Dokumen tersebut kemudian diduga dibocorkan ke pihak swasta untuk dijadikan senjata gugatan di PTUN dan perkara perdata terhadap pemerintah.

Diduga Terima Dana Miliaran Lewat Rekening Nominee
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan permainan perkara ini berjalan secara sistematis sejak 2022. YHF diduga memerintahkan investigasi kelangkaan minyak goreng di 34 provinsi, namun hasilnya diarahkan agar berpihak pada kepentingan korporasi eksportir CPO.
Sebagai imbalan atas laporan yang dinilai menguntungkan korporasi tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana miliaran rupiah yang disamarkan melalui rekening pihak ketiga atau nominee. Penyidik juga mengaku telah mengantongi bukti rekening koran dan jejak transfer yang mengarah pada transaksi tersebut.
“Faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar, dan kemudian LHP itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan,” ujar pihak Kejaksaan Agung.
Kejagung Siapkan Jerat Pasal Berat
Kejaksaan Agung menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dari kalangan korporasi maupun pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam rekayasa hukum ekspor CPO nasional. Selain obstruction of justice, penyidik juga membuka peluang penerapan pasal suap dan gratifikasi.
YHF kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu skandal besar dalam penanganan perkara ekspor sawit nasional karena melibatkan dugaan manipulasi lembaga pengawas negara demi kepentingan bisnis korporasi besar. Publik kini menanti sejauh mana Kejagung membongkar aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari rekayasa hukum perkara CPO tersebut. (glen)











Be First to Comment