Press "Enter" to skip to content

FPPI Kaltim Ultimatum PT GAM: Jangan Abaikan Hak Kelompok Tani

FPPI Kaltim bersama Komnas HAM RI cek koordinat lahan sengketa KT CAL dan PT GAM di Kutai Timur. FPPI ultimatum perusahaan segera selesaikan ganti rugi.

PROKALTIM.COM – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPD Kalimantan Timur bersama tim dari Komnas HAM RI turun langsung melakukan pengecekan koordinat lahan di wilayah jalan hauling KM 28 Kabupaten Kutai Timur pada 19 Mei 2026.

Agenda tersebut dihadiri Team Hukum DPP-FPPI Adv. Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM, Ketua DPD FPPI Kaltim S. Wahyudi S.Sos (Purn TNI), Pembina FPPI Adji Masrani Sopian, jajaran pengurus DPC dan anggota FPPI, Ketua KT CAL, serta tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang disebut hadir atas arahan langsung Komisioner Mediasi Pramono Ubaid Tanthowi.

Advokat Farhan Ch menjelaskan, persoalan ini bermula dari laporan yang dikirim Kantor Hukum Chan and Chery Law Firm ke Komnas HAM RI terkait dugaan penyerobotan lahan milik KT CAL sejak 2015. Lahan tersebut disebut telah digunakan untuk jalan hauling sepanjang kurang lebih 1 kilometer dengan lebar sekitar 50 meter tanpa adanya kompensasi maupun ganti rugi kepada kelompok tani.

fppi kaltim FPPI Kaltim Ultimatum PT GAM: Jangan Abaikan Hak Kelompok Tani PROKALTIM
FPPI Kaltim bersama Komnas HAM RI turun langsung cek koordinat lahan KT CAL di Kutim. Sengketa lama, kini mulai terang di lapangan.

“Untuk pengecekan koordinat lahan tersebut, saya memberikan kuasa substitusi kepada DPD FPPI Kaltim,” ujar Farhan.

Sebelum agenda mediasi resmi dilakukan, pihak Komnas HAM RI lebih dulu menggelar pertemuan pramediasi bersama para pihak guna mendalami pokok persoalan yang terjadi di lapangan.

DPD FPPI Kaltim juga diketahui telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolres terkait agenda pengecekan lokasi tertanggal 17 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPD FPPI Kaltim S. Wahyudi S.Sos dan Koordinator Lapangan Cucuk Basuki (Purn TNI).

Dalam pengecekan lapangan tersebut, tim GPS yang dipimpin Bahriansyah melakukan verifikasi langsung terhadap titik koordinat jalan hauling di KM 28. Hasil pengecekan disebut sesuai dengan data pemeriksaan sebelumnya pada 30 Oktober 2024.

Adv. Farhan turut menyoroti proses gugatan perdata yang sedang berjalan antara KT CAL sebagai penggugat melawan PT GAM. Menurutnya, eksepsi pihak tergugat telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dinilai memperkuat legalitas KT CAL.

“Artinya legalitas KT CAL sah diakui hakim PN Jakarta Selatan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut, termasuk berkaitan dengan surat dari Kemenkumham Kaltim pada poin 9 yang meminta perusahaan bekerja sama demi tercapainya penyelesaian secara musyawarah dan berkeadilan.

Menurut Farhan, hingga saat ini pihak PT GAM diduga belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait kompensasi lahan yang disengketakan.

Sementara itu, DPD FPPI Kaltim berharap Komnas HAM RI segera menjadwalkan pertemuan mediasi antara KT CAL dan PT GAM agar solusi terbaik dapat ditemukan tanpa memperpanjang konflik.

Namun FPPI Kaltim juga melontarkan peringatan keras. Mereka menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila perusahaan dinilai tetap tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami DPD FPPI Kaltim akan mengambil hak KT CAL yang diduga diserobot pihak PT GAM,” tegas pernyataan tersebut. (chow)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *