Press "Enter" to skip to content

WFH Jadi Sorotan, Menaker Minta Perusahaan Hemat Energi Tanpa Kurangi Hak Karyawan

Menaker himbau perusahaan terapkan WFH dan efisiensi energi tanpa mengurangi hak pekerja.

PROKALTIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan himbauan strategis kepada dunia usaha untuk mulai menerapkan sistem kerja fleksibel berbasis Work From Home (WFH) disertai langkah penghematan energi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan adaptif.

Dalam implementasinya, perusahaan dianjurkan memberikan WFH selama 1 hari kerja dalam seminggu, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh terganggu. Gaji tetap dibayarkan penuh dan kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan.

“Ini penting untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Namun, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel bahan pokok, industri produksi, perhotelan, transportasi, dan sektor keuangan yang tetap membutuhkan aktivitas kerja langsung.

Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk melakukan optimasi energi melalui penggunaan teknologi hemat energi dan perubahan perilaku dalam penggunaan listrik dan BBM.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib, melainkan himbauan yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi dunia kerja Indonesia menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. (chow)

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *